Selasa, 20 November 2012

Kelebihan & Kekurangan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Galang Nur Aji Pamungkas - Hai G-Fans Galang Community? Gimana kabar kalian? kali ini saya akan share tentang kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan di Indonesia. Kenapa saya mempostingnya? Karena saya mendapatkan tugas Presentasi PKN tentang ini. Maka dari itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik, G-Fans juga harus tahu tentang semua itu hehe.. Sistem pemerintahan negara Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Semuanya itu tidak terlepas dari sifat dan watak (karakter) bangsanya. Apabila dianalisis, setiap sistem mempunyai �kelebihan dan kekurangan� masing-masing.

Kali ini saya akan memberikan kelebihan serta kekurangan yang dialami oleh Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia, berikut Periode , Sistem Pemerintahan, Konstitusi, Kelebihan, Serta Kelemahan nya:






Periode
Sistem Pemerintahan
Konstitusi
Kelebihan
Kelemahan
18 Agustus 1945 s.d. 14 November 1945
Kabinet Presidensial
UUD 1945
  • Menjalankan prinsip distribution of power
  • Sistem pemerintahan tidak berjalan/tidak dapat bekerja sama
14 November 1945 s.d. 27 Desember 1949
Kabinet Presidensial
UUD 1945
  • Muncul kehidupan demokrasi multi partai
  • Berhasil meletakkan dan membangun dasar kehidupan negara secara konstitusional
  • Pelaksanaan sistem pemerintahan tidak dapat dilaksanakan masa revolusi/kegentingan
  • Belum terbentuk alat-alat kelengkapan negara
27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950
Kabinet Parlementer (Kursi Parlementer)
Konstitusi RIS
  • Tidak ada mosi tidak percaya dari parlemen
  • DPR dapat membubarkan kabinet bila dianggap menyimpang
  • Masa jabatan kabinet tidak ditentukan
  • Kepala negara tidak dapat diganggu gugat, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri
  • Mementingkan kekuatan partai di parlemen
17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
Kabinet Presidensial
UUDS 1950
  • Demokrasi multipartai
  • Pelaksanaan pemilu demokratis
  • Berhasil menggalang dukungan internasional melalui KAA
  • Multipartai berdampak pada kepentingan parpol/golongan
  • Stabilitas politik terancam
  • Tidak terdapat partai yang menang secara mayoritas
  • Jatuh bangun kabinet yang singkat
  • Kebijakan pembangunan tidak jalan
5 Juli 1959 s.d. 11 Maret 1966
Kabinet Presidensial (Orde Lama)
UUD 1945
  • Mampu membangun integritas nasional
  • Kembalinya Irian Barat
  • Pelopor Nonblok dan pemimpin Asia-Afrika
  • Sistem demokrasi terpimpin
  • Penataan kehidupan konstitusi tidak jalan
  • Pertentangan ideologi sangat tajam (nasionalis-agama-komunis)
  • Kehidupan politik tidak demokratis
11 Maret 1966 s.d. 21 Mei 1998
Kabinet Presidensial (Orde Baru)
UUD 1945
  • Penataan kehidupan konstitusi lebih baik dari OrLa
  • Pembangunan nasional berhasil dan terencana
  • Stabilitas politik terjamin
  • Tingkat pertumbuhan ekonomi meningkat
  • Kekuasaan presiden dominan dan berpusat tanpa undang-undang kepresidenan
  • Pembangunan tidak merata
  • Hak politik dan kebebasan pers terbelenggu, tidak demokratis
  • Krisis ekonomi di akhir OrBa
  • KKN
21 Mei 1998 s.d. sekarang
Kabinet Presidensial (Reformasi)
UUD 1945
  • Berhasil menata kehidupan ketatanegaraan dengan amandemen UUD 1945
  • Menjamin stabilitas politik
  • Kebebasan dan kemerdekaan pers demokratis
  • Pemilu demokratis dan langsung
  • Penegakan hukum dan diplomasi antar bangsa
  • Lepasnya Timor-Timur dan Sipadan-Ligitan
  • Kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan publik tidak dapat dikontrol langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR
  • Terjadi penyimpangan dengan keluarnya maklumat di masa Abdurrahman Wahid
  • KKN
  • Lemahnya stabilitas keamanan (konflik kebangsaan


Apabila dianalisis, sistem pemerintahan Indonesia belum dipraktikkan sesuai UUD 1945 secara murni, sehingga pada hakikatnya kita belum dapat diambil kesimpulan akhir.
Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa kita di Indonesia tetap berpegang pada prinsip, yaitu mencari dan menemukan sistem sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kepribadian serta watak sendiri dengan tekad tidak usah meniru atau menjadikan bangsa atau negara lain sebagai patron yang mutlak. Saat ini, UUD 1945 amandemen keempat merupakan sistem pemerintahan yang sesuai dengan sistem yang berlaku.
Pada Bab I Pasal 1 UUD 1945 mengenai bentuk dan kedaulatan, dinyatakan sebagai berikut.
  • Ayat 1    : Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  • Ayat 2    : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
  • Ayat 3    : Negara Indonesia adalah negara hukum.

Galang Nur Aji Pamungkas

0 komentar:

Posting Komentar